Aplikasi Instansi Peyelenggara Pelayanan Pemerintah untuk melakukan Survei Kepuasan Masyrakat terhadap pelayanan publik di Unit Pelayanan Polres Gresik.
Dengan harapan masyarakat bisa memberikan nilai terhadap pelayanan publik (Value), mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik (Quality), mendorong adanya inovasi baru dalam peningkatan kualitas pelayanan publik (Innovation) dan mampu mengukur kecenderungan tingkat kepuasan dalam pelayanan publik (Trend)
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik.
Berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan yakni, sebagai berikut:
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
Perbaikan & Peningkatan Mutu Pelayanan.
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112 & 5038).
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.